Alasan Gaji Kecil, Guru Honorer Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Begini Cara Baru Edarkan Barang Haram Ini
Polisi menangkap 9 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor, salah seorang pelaku berprofesi sebagai guru honorer.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.
"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkap AKBP Harun.
Tukang Bangunan Jadi Kurir
Kuli bangunan inisial IH (31) yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor diduga masih terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional.
"Kemungkinan untuk jaringan internasional, iya," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana di Mako Polres Bogor, Selasa (19/10/2021).
Sebab, barang bukti yang disita dari kuli bangunan yang nyambi menjadi kurir sabu ini memiliki kemasan yang mencurigakan.
Yakni dikemas dengan bungkus plastik warna hijau bertuliskan kemasan teh Tiongkok bernama 'Guanyinwang.'
"Karena sudah banyak dilakukan pengungkapan bahwa yang didapati adalah merk seperti ini, teh Guanyinwang. Banyak pula di Polda lain yang mengungkap dengan kemasan seperti ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kuli bangunan berinisial IH (31) di wilayah Kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Tersangka IH ini ditangkap di kontrakannya di Cibungbulang tersebut pada 29 September 2021 lalu dalam operasi kerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dia asli dari di Cilandak, Jakarta Selatan. Kita tangkap di daerah Cibungbulang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Selasa (19/10/2021).
Harun menjelaskan bahwa dari tangan tersangka IH ini, pihaknya mendapati barang bukti 5 bungkus plastik hijau bermerk 'Guanyinwang' berisi sabu dengan berat bruto 5,24 kg yang mana perkilonya senilai Rp 1 Miliar.
Lalu 1 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 106 gram, 1 pack plastik klip, 2 gelas ukur dan 1 buah timbangan digital.
Baca juga: 5 Kg Sabu Asal Bekasi Bakal Disebar di Bogor, Kuli Bangunan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Harun menjelaskan bahwa tersangka IH ini mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RC yang kini masih buron.
"Dia (IH) diarahkan untuk mengambil barang di daerah Bekasi. Kemudian diedarkan oleh IH di daerah Cibungbulang dan juga Dramaga dan sekitarnya," terang Harun.