Alasan Gaji Kecil, Guru Honorer Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Begini Cara Baru Edarkan Barang Haram Ini

Polisi menangkap 9 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor, salah seorang pelaku berprofesi sebagai guru honorer.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Salah satu tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Bogor, Selasa (19/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Beralasan terhimpit masalah ekonomi, seorang oknum guru honorer di Bogor nekat menjadi pengedar sabu.

Tidak tanggung-tanggung sabu yang diedarkan pelaku berinisial RG (22)  ini jumlahnya cukup fantastis.

Oknum guru honorer asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berinisial RG (22) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Oknum guru honorer ini dibekuk polisi karena nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka RG ini jadi pengedar narkoba bekerja sama dengan tersangka CL (23) seorang buruh harian lepas asal Bogor Utara, Kota Bogor.

"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 7 Oktober 2021 di Jalan Mayor Oking, Cibinong," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021).
Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Bermotif masalah ekonomi, kedua tersangka ini mengedarkan sabu di wilayah Kota Bogor.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka RG dan CL ini adalah dengan cara sistem tempel.

"Mereka sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan," kata Harun.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Bogor Nyambi Jual Narkoba, 35 Klip Isi Sabu Jadi Barang Bukti

Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita 35 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 19,11 gram.

Sabu tersebut didapat kedua tersangka dari pengedar inisial PC yang berkedudukan di daerah Bantar Kemang, Kota Bogor yang kini DPO (daftar pencarian orang) atau buron.

"Setiap pengiriman 10 gram sabu kepada pemesan, tersangka mendapatkan upah pengiriman sebanyak Rp 500 ribu dari DPO inisial PC," kata Harun.

Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021).
Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diketahui, dua tersangka ini merupakan bagian dari 9 orang tersangka kasus narkoba yang dibekuk Polres Bogor dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Sembilan orang tersangka ini ditangkap dalam pengungkapan 7 kasus narkoba jenis sabu dan ganja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved