Alasan Gaji Kecil, Guru Honorer Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Begini Cara Baru Edarkan Barang Haram Ini

Polisi menangkap 9 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor, salah seorang pelaku berprofesi sebagai guru honorer.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Salah satu tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Bogor, Selasa (19/10/2021) 

Tersangka IH sudah beroperasi selama satu tahun mengedarkan narkoba sabu tersebut dengan modus sistem tempel.

Di hadapan polisi, tersangka IH kuli bangunan ini mengaku terhimpit masalah ekonomi dan dia mendapat upah dari setiap pengiriman sabu tersebut.

"Tersangka IH mendapat komisi dari tersangka RC. Dari setiap pengambilan dan distribusi 1 Kg sabu, dia mendapatkan Rp 10 juta. Tersangka IH ini kurang lebihnya sudah 1 tahun mengedarkan sabu ini," ungkap kapolres.

Diketahui, IH ini merupakan satu dari 9 orang tersangka kasus narkoba yang dibekuk Polres Bogor dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Untuk 9 orang tersangka ini, Polres Bogor mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba jenis sabu dan ganja.

Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.

"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkap AKBP Harun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved