Gara-gara Belum Vaksin, Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi, LBH Mengecam : Ini Bukan Urus SIM
Aksi pihak kepolisian itu pun sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWBSOGOR.COM -- Bukannya menolong korban rudapaksa, polisi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh dituding melakukan perlakuan tak layak pada si korban.
Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
Alasan penolakan polisi ini disebut cuma karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Aksi pihak kepolisian itu pun sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh.
Pasalnya saat itu, aktivis YLBHI-LBH ikut mendampingi korban untuk lapor polisi.
Namun ketika sampai di gerbang, petugas langsung melarang korban masuk cuma gara-gara belum vaksin Covid-19.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).
Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dilansir dari Kompas.com dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Nyawa Melayang di Tangan Warga, Pria Ini Ternyata Tak Terbukti Curi Motor, Polisi Buru Pelaku
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Menurut Qodrat, korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Akan tetapi, polisi tetap tidak menerima alasan korban.
FOLLOW: