Gara-gara Belum Vaksin, Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi, LBH Mengecam : Ini Bukan Urus SIM

Aksi pihak kepolisian itu pun sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh.

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
net
Ilustrasi - Gara-gara Belum Vaksin, Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi 

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.

Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Qodrat.

Baca juga: Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya, Jacklyn Chopper : Gua 25 Tahun di Reserse, Butuh Penyegaran

Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.

"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.

Alhasil, pihak LBH dan korban perkosaan langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polda Aceh.

Ternyata, di sana korban tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin seperti yang dilakukan di Polresta Banda Aceh.

Meski begitu, laporan tetap ditolak polisi, dengan alasan korban tidak mengetahui wajah pelaku perkosaan.

Sontak hal tersebut membuat Qodrat geram.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.

Padahal menurut Qodrat, lkepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui.

Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Pelatih Voli Cabuli 13 Siswi Sampai Hamil, Sebut Khilaf: Sudah Sayang Seperti Anak Sendiri

Qodrat menilai, jika peristiwa itu tidak ditangani dengan cepat maka dipastikan pelaku akan melarikan diri atau keluar dari wilayah tersebut.

Ia menduga pelakunya warga sekitar yang sudah mengetahui kondisi rumah korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, ini bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved