Pengakuan Pelatih Voli Cabuli 13 Siswi Sampai Hamil, Sebut Khilaf: Sudah Sayang Seperti Anak Sendiri

Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews
Ilustrasi hamil 

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, bertanya langsung kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (19/10/2021).

"Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.

“Saya khilaf,” jawab LK.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Sementara itu, LK diketahui kerap melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.

Ia memiliki istri, namun sedang bekerja di luar rumah.

Baca juga: 5 Pemuda Rudapaksa Gadis Muda, Ayah Korban Terkejut Dengar Teriakan di Pasar

Baca juga: Oknum Kapolsek Diduga Rudapaksa Anak Tanahan, Janji Akan Bebaskan Ayah Korban

Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswi itu di mobilnya.

Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua

Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.

“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

(TribunnewsBogor.com/TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved