Pengakuan Janda Dihamili Oknum Polisi Berpangkat Bripka, Korban Akui 7 Bulan Menjalin Hubungan Gelap
Teranyar, oknum polisi diduga menghamili seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ulah sejumlah oknum polisi belakang ini menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, publik baru-baru ini dihebohnya dengan ulah oknum polisi yang menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.
Bahkan sang oknum polisi ini jalan-jalan ke Taman Safari Indonesia yang berlokasi di Cisarua, Kabupaten Bogor bersama sang pacar.
Dilokasi berbeda, ada juga oknum Kapolsek yang diduga mencabuli anak dari seorang tahanan.
Berdasarkan kabar yang beredar, sang oknum kapolsek ini mengiming-imingi ayah korban besar.
Baca juga: Kesaksian Warga Temukan Janda Tewas Bersama Lelaki di Ranjang, Korban 2 Hari Tak Keluar Kamar
Baca juga: Nyari Sisa Rujak, Adik Kaget Temukan Neni Tewas di Ranjangnya: 3 HP Ada di Bak Mandi
Teranyar, oknum polisi diduga menghamili seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya.
Hal ini merupakan rentetan peristiwa yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang cukup membuat publik tercengang.
Baru - baru ini muncul pengakuan dari seorang wanita yang mengaku telah dihamili oknum polisi berinisial Bripka AF (39).
Pria yang sudah memiliki istri itu diduga telah menghamili seorang janda berinisial AT (36)
Bahkan, saat ini korban menuntut agar sang oknum polisi itu bertanggungjawab dengan janin yang ada di dalam kandungannya tersebut.

AT wanita yang mengaku dihamili Bripka AF pun mengurai pengakuannya.
Awalnya, AT merasa sakit hati lantaran Bripka AF tidak tanggung jawab.
Wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.
"Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021) dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Baca juga: Kisah Gadis Asal Sukabumi Dijual Mucikari ke Kawasan Puncak, Korban Luluh Dijanjikan Uang Rp 18 Juta
Baca juga: Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Sebut Yoris dan Danu Kini Sangat Ketakutan
Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF, lelaki yang sudah memiliki istri selama 7 bulan terakhir.
"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.
Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.
Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.
"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.
Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.
"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT.
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Alibi Yosef di Hari Pembunuhan Tuti dan Amalia Akhirnya Terungkap : Banyak Saksi
Bripka AF Dimutasi
Bripka AF kini dimutasi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Bripka AF diduga telah melakukan tindakan asusila.
Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.
Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.

"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kemelut Kasus Subang, Polisi Kesulitan Ungkap Sosok Pelaku, Saksi Kunci Malah Jadi Konten Youtube
Baca juga: Cerita Pilu Korban Pelecehan di Cipayung, Dadanya Diraba Pelaku, Tapi Malah Disalahkan Warga
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)