Tembak Teman hingga Tewas, Oknum Polisi di NTB Ungkap Amarah, Isi Chat di Ponsel Istri Jadi Bukti
Dikutip dari Tribun Lombok, Kombes Pol Artanto juga menjelaskan pemicu kecemburuan Bripka MN terhadap Briptu HT.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Motif oknum polisi Bripka MN (38) menembak mati rekannya sesama polisi, Briptu Hairul Tamimi atau Briptu HT (26) akhirnya terungkap.
Rupanya aksi sadis Bripka MN itu dipicu dari rasa cemburu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka MN menembak rekannya sesama polisi, Briptu HT.
Nyawa Briptu HT tidak tertolong akibat peluru yang bersarang di tubuhnya.
Bripka MN langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan Propam.
Saat diperiksa, terungkap motif oknum polisi tersebut.
Bripka MN nekat menghabisi nyawa Briptu HT dipicu isi percakapan istrinya di ponsel.
Amarah Bripka MN memuncak saat mengetahui istrinya sering berkirim pesan dengan korban, Briptu HT.
Gara-gara cemburu buta, Bripka MN pun akhirnya memutuskan untuk menembak mati Briptu HT di rumahnya di Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/10/2021).
Motif Bripka MN membunuh Briptu HT itu diungkap oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta, korban ini sering chatting dengan istri pelaku sehingga yang bersangkutan cemburu buta. Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," kata Kombes Pol Artanto dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Dicopot Sebagai Kapolres Nunukan, Ini Jabatan Baru AKBP SA Usai Video Tendang Brigadir SL Viral
Ponsel Istri Bripka MN Diperiksa
Dikutip dari Tribun Lombok, Kombes Pol Artanto juga menjelaskan pemicu kecemburuan Bripka MN terhadap Briptu HT.
Pelaku mendadak menaruh kebencian pada Briptu HT usai membuka aplikasi chat pada ponsel istrinya.
Di sana, Bripka MN baru mengetahui bahwa Briptu HT ternyata sering berkirim pesan.
Kalap, Bripka MN pun nekat menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur itu saat jam piket.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," kata Kombes Pol Artanto.
Terkait isi chatting korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengurainya.

Termasuk soal apakah chatting tersebut berisi percakapan mesra atau tidak.
Sebab hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku menembak mati rekannya sesama polisi.
Dalam penyelidikan, polisi pun menyita ponsel istri pelaku.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," ungkap Kombes Pol Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan, polisi belum mau membeberkannya. Hal tersebut masih dalam pendalaman tim penyidik.
Baca juga: Sebut Sanksi Komdis PSSI ke Peserta Liga 1 dan 2 Tak Wajar, Pengamat: Harusnya Tanggung Jawab LIB
Namun diungkap Kombes Pol Artanto, belum ada bukti yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.
Hingga kini hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chatting dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," ujar Kombes Pol Artanto.
Atas perbuatan pelaku, Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Kombes Pol Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, Bripka MN juga akan terancam ancaman pidana.
Bripka MN terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati atau penjara seumur hidup.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegas Kombes Pol Artanto.
Bripka MN dianggap telah melakukan pembunuhan berencana. Salah satu indikasinya, Bripka MN sempat datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Baca juga: Awalnya Tak Tega Lihat Jenazah, Emosi Orangtua Mahasiswa UNS Meledak saat Lihat Kondisi Putranya
Sosok Bripka MN, Pelaku Penembakan
Diwartakan sebelumnya, aksi sadis Bripda MN (36) menembak mati Briptu HT (26) jadi sorotan.
Peristiwa nahas itu dialami Briptu HT di kediamannya di Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/10/2021).
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono buka suara terkait kasus polisi tembak mati polisi lainnya itu.
AKBP Herman Suryono membenarkan adanya salah satu anggota yang ditemukan tewas akibat ditembak oleh rekan kerjanya sesama polisi tersebut.
"Tadi sore terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kepada rekan kerjanya, dari laporan tersebut pelaku sudah kita amankan di Satreskrim Polres Lombok Timur," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono dalam keterangan pers dilansir Kompas.com, Senin (25/10/2021) lalu.
Kasusnya terungkap, terduga pelaku penembakan, Bripda MN telah ditangkap guna dilakukan pemeriksaan.
"Pelakunya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di satreskrim Propam Polres Lotim," ujar AKBP Herman Suryono.
Nekat melakukan aksi sadis terhadap sesama rekan polisi, Bripda MN ternyata merupakan anggota Polsek Wanasaba.
Kabarnya, Bripda MN adalah anggota Bhabinkambtibmas di Polsek Wanasaba.
Baca juga: Polisi Amankan Enam Orang Terkait Pengeroyokan Warga Mulyaharja Bogor, Ini Modus Pelaku
Hal itu berdasar pada barang bukti yang ditemukan di TKP yakni berupa 1 unit motor dinas Babinkamtibmas yang diduga miliki Bripda MN.
Sementara korban, Briptu HT adalah anggota Humas Polres Lombok Timur.
Sejumlah barang bukti telah disita dalam insiden maut tersebut, antara lain 1 pucuk V2 Sabhara.
Senjata tersebut merupakan senjata organik Polsek Wanasaba yang dipakai patroli.
Lalu, ditemukan pula Magzen atau alat penyimpanan dan pengisian amunisi senjata api.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah HP Oppo milik korban dan sebuah HP Samsung milik tersangka.
Dua buah selongsong proyektil, serta 1 unit motor dinas Babinkamtibmas juga ikut dijadikan barang bukti.
Selain itu, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Kemungkinan masih akan ada tambahan saksi-saksi lainnya.(*)