Tegas ! Jaksa Agung Bakal Terapkan Hukuman Mati Koruptor Kelas Kakap, Pengamat : Jangan Lip Service
Dua yang menjadi sorotan adalah perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari karena menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para tersangka korupsi.
Pertimbangan hukuman mati ini merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung.
Dua yang menjadi sorotan Jaksa Agung adalah perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari karena menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
Dilansir dari Tribunnews.com, rencana Jaksa Agung untuk menerapkan hukuman mati terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi guna memberikan rasa keadilan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (28/10/2021).
Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, kata Leonard, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK Lakukan Penyelidikan
"Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM," katanya.
Ia melanjutkan, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan memberikan hukuman lain selain hukuman mati kepada koruptor.
Seperti kemungkinan konstruksi lain agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Terutama, pada PT Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
Baca juga: Lawan Korupsi Bersama, Pegawai Setda Kota Bogor Teken Komitmen Terapkan Nilai-Nilai Anti Korupsi
Dapat sorotan dari banyak pihak
Terkait rencana Jaksa Agung menerapkan hukuman mati bagi koruptor, Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan agar isu hukuman mati bagi koruptor tak hanya sekedar sebagai gimmick atau pemanis semata.
"Janganlah menjadikan isu hukuman mati untuk koruptor ini sekadar gimmick atau pemanis," kata Bivitri dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/10/2021).

Meskipun pihaknya mengapresiasi semangat untuk memberantas korupsi dengan pemberian hukuman mati tersebut, tetapi Bivitri mengingatkan 2 hal yang harus diperhatikan.
Pertama, Bivitri menilai bahwa hukuman mati memiliki esensi melanggar hak asasi manusia (HAM).