Tegas ! Jaksa Agung Bakal Terapkan Hukuman Mati Koruptor Kelas Kakap, Pengamat : Jangan Lip Service

Dua yang menjadi sorotan adalah perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari karena menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. 

Menurutnya, banyak potensi kesalahan dalam hukum acara maupun dalam penerapan hukum yang sudah tidak lagi bisa dikoreksi bila seorang terpidana dihukum mati.

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul Rp 152 Miliar, Anies Baswedan Berurusan dengan KPK

Kedua, dia menilai perlu melihat fakta yang ada sebelum memutuskan.

Sebab kenyataannya, kata dia, dalam penuntutan maupun pemberian hukuman, sanksi yang diberikan jauh panggang dari api.

Tak hanya pakar hukum, rencana Jaksa Agung ini juga mendapat perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sama seperi Bivitri, Koordinator MAKI, Boyamin meminta rencana yang sedang dikaji tersebut jangan hanya menjadi kata-kata belaka dari seorang Jaksa Agung.

"Saya minta juga ini bukan hanya lip service atau hanya di kata-kata dan segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan berikutnya," kata dia dikutip dari Tribunnews.com.

Boyamin melanjutkan, penerapan tuntutan itu bisa dimulai kepada para terdakwa kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

Terlebih, yang dilakukan dua perusahaan tersebut adalah korupsi besar, dimana dalam kasus ini kerugian keuangan negara nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: Buron 13 Tahun Karena Kasus Korupsi, Mantan Anggota DPRD Garut Pakai Kursi Roda saat Ditangkap

Didukung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana Jaksa Agung untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi perlu didukung.

Hal ini lantaran ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, sehingga perlu diperluas.

Pada pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya.

Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Kuansing Ogah Sampaikan Sesuatu ke Warganya : Enggak !

Sehingga dalam aturan hukum di Indonesia, ada peluang hukuman mati bagi koruptor bila berkaitan dengan bencana.

Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," kata Firli dikutip dari Kompas TV.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved