Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor Naik

Dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Bogor tahun 2020, ada beberapa target capaian program kerja yang tidak tercapai di bidang p

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Seorang PMKS yang sedang duduk meminta minta di Jembatan Merah Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Denyut nadi perekonomian saat masa pandemi Covid-19 jauh melemah di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Kota Bogor.

Berbagai sektor perekonomian sempat terhenti dan ada juga yang mengalami pembatasan sebagai konsekuensi dari upaya memutus mata rantai Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Bogor tahun 2020, ada beberapa target capaian program kerja yang tidak tercapai di bidang perekonomian.

Dalam LPPD tersebut dituliskan, pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin yang cukup siginifikan di Kota Bogor dan tercatat jumlah penduduk miskin di Kota Bogor pada tahun 2020 adalah sebanyak 75.040 orang (6,68%).

Angka tersebut naik dari tahun 2009, 5,77% atau sebanyak 63.970 0rang.

Meski demikian perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional, Pada tahun 2020, angka kemiskinan nasional adalah 7,88%, meningkat 1,06% dari tahun 2019 (6,82%).

Apabila dibandingkan dengan angka kemiskinan Kota Bogor akan lebih bersesuaian dengan angka kemiskinan nasional perkotaan yang berada di angka 7,38%, namun angka kemiskinan Kota Bogor masih lebih baik.

Dari data tersebut sejumlah program pun sudah dijalankan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Sosial Kota Bogor untuk membantu masyarakat dalam sisi sosial ekonomi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Okto Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Sosial melakukan upaya memaksimalkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Selain itu kata Okto melalui sejumlah program pemerintah pusat Dinsos juga mendata mereka yang terdampak PPKM melalui data Non DTKS.

"Kalau yang non dtks itu sifatnya tanggap darurat jadi bantuan yang diberikan kepada mereka yabg terdampak dan benar benar kesulitan dalam sisi ekonomi, sedangkan yang yang masuk dalam DTKS itu rutin menerima bantuan," ujarnya.

Okto menjelaskan Pemkot juga melalui Dinas Sosial mendata mereka yang terdampak pandemi yang masuk dalam kategori miskin agar BDT DTKS yang merupakan ID DTKS sehingga penerima bisa masuk ke dalam database DTKS.

Tak hanya itu kata Okto dalam sisi kesehatan Dinsos juga memfasilutasi penerbitab BPJS PBI yang bersumber dari APBD sehingga warga yang terdampak ekonomi bisa tetap mendapat layanan kesehatan ketika jatuh sakit.

"Kita juga tidak serta merta begitu saja mendata, kita juga berkordinasi dengan Disdukcapil untuk pemuhtahiran data itu jadi kan saat ini semua data harus berdasarkan NIK juga yang terdaftar di E-KTP, kemudian dalam melihat kasus kemiskinan juga kita memiliki banyak indikator, jadi ada 18 indikator orang yang masuk dalam kategori miskin," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved