Tak Kalah Tegas dengan Kapolri, Kapolda Metro Ingatkan Anggota Jangan Lalai : Saya Blender Sekalian

Kapolda Metro akan blender pimpinan yang tak becus potong ekor busuk, ini sederet kasus yang melibatkan polisi yang jadi perhatian publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas TV
Irjen Fadil Imran saat memberikan sambutan dalam lomba ketangkasan berkendara di Kapolda Cup yang digelar di Lapangan Presisi, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/10/2021). 

3. Kapolsek Parigi diduga perkosa anak tersangka

S (20), perempuan asal Kabupaten Parigi Maoutong, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pemerkosaan oknum polisi Iptu IDGN, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Parigi.

Melansir Kompas.com, 20 Oktober 2021, korban mengaku dirayu berkali-kali selama 3 pekan oleh IDGN agar mau kencan dengannya agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.

Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.

Baca juga: Oknum Kapolsek Diduga Rudapaksa Anak Tanahan, Janji Akan Bebaskan Ayah Korban

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN, akan tetapi akhirnya luluh juga.

Setelah kasus tersebut mencuat, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi memerintahkan Kapolsek Parigi dicopot.

Dia dicopot dari jabatannya pada 19 Oktober 2021.

4. Polisi banting mahasiswa

Seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin berinisial FA, dipiting dan tiba-tiba dibanting oleh seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, 13 Oktober 2021.

Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang.

Video yang memperlihatkan kejadian itu viral di media sosial.

Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Dijatuhi Sanksi Berat, Polda Banten: Terberat & Berlapis

Diberitakan Kompas.com, 23 Oktober 2021, akhirnya diputuskan, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Selain itu, memberikan teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

5. Buronan ditembak meski tak melawan

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan 5 orang lainnya diperiksa karena menganiaya dan menembak seorang buron berinisial IL (30).

Melansir Kompas.com, Senin (25/10/2021), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan menjelaskan buron IL ditangkap lalu ditembak sebanyak 5 kali.

"Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan. Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021.

Baca juga: Terkuak Motif Polisi Ditembak saat Masih Pakai Handuk, Pelaku Cemburu Buta Gara-gara Lihat Chatting

IL diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembakaran.

Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.

Kondisi IL sempat membuat warga Desa Radda marah sehingga memblokade Jalan Trans Sulawesi.

6. Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak Luwu Timur

Mengutip Kompas.com, 14 Oktober 2021, kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan di Luwu Timur ramai menjadi perbincangan.

Pelaku pemerkosaan diduga dilakukan oleh ayah kandung ketiga korban.

Kasus itu ditutup pada 2019, hanya dua bulan setelah ibu korban membuat laporan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Kasus itu menjadi ramai setelah Project Multatuli menerbitkan reportase tentang perkara tersebut pada 6 Oktober 2021 dengan judul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan".

Pasca pemberitaan tersebut viral tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial Twitter.

Baca juga: Datangi Rumah Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Kapolres Luwu Timur Janji Usut Kasus dengan Profesional

Setelah viral dan ramai menjadi pembahasan publik, kasus tersebut kembali diselidiki.

Pada 14 Oktober 2021, polisi membuat penyelidikan baru terkait kasus ini.

Penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut.

Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada kurun 25 hingga 31 Oktober 2019.

7. Polisi menganiaya warga di NTT

Seorang oknum polisi di Maumere diduga menganiaya Yohanes, warga Dusun Bolawolon, di Sikka, NTT karena dituduh mencuri.

Akibat penganiayaan itu, Yohanes mengalami luka di lengan bagian kanan, memar di kepala, dan luka di rusuk bagian kanan.

Yohanes mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 19 Oktober 2021, saat ia sedang berada di pangkalan ojek di pantai Bolawolon bersama dua orang temannya sedang menunggu penumpang.

Yohanes awalya dihubungi orang tak dikenal dan diminta datang ke pangkalan ojek.

Saat tiba di lokasi, ia melihat ada delapan orang yang salah satunya diduga adalah anggota polisi dari Polres Sikka.

Usai menanyakan sejumlah hal, pria yang diduga polisi itu emosi dan menampar Yohanes.

Ia juga mengaku sempat dipukul menggunakan popor senjata tepat di ulu hati hingga ia jatuh pingsan.

Kasus ini berujung damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

8. Polisi di Mojokerto pesta narkoba di vila

Oknum polisi di Kota Mojokerto ditangkap saat menggelar pesta narkoba di sebuah vila. Karena perbuatannya itu, dia lalu diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, adanya oknum polisi yang ditangkap tersebut.

"Satu anggota diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. Sekarang sedang diperiksa di Polda Jatim," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Menurut Gatot, penangkapan itu dilakukan di sebuah vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto, pekan lalu.

Oknum polisi yang ditangkap merupakan anggota Polsek Jetis, Kota Mojokerto.

Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jatim, kata Gatot, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

9. Polisi dan ASN berkomplot rampok mobil mahasiswa

Seorang polisi dan aparatur sipil negara (ASN) diduga berkomplot merampok mobil milik mahasiswa yang sedang nongkrong pada Sabtu (9/10/2021).

Komplotan itu merampok mobil Toyota Yaris milik mahasiswa berinisial GTW (19) yang sedang nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno membenarkan satu orang anggotanya menjadi tersangka dalam perampokan tersebut.

"Oknum ini berdinas di Polresta Bandar Lampung, inisial Bripka IS," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).

Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang.

Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.

Dari hasil sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi, polisi tersebut dipecat dari kesatuannya.

10. Polisi pacaran pakai mobil patroli

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen (Pol) Istiono memutasi Bripda Arjuna Bagas Setiawan, polisi lalu lintas (polantas) yang menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.

Unggahan soal polisi yang menggunakan mobil patroli untuk pacara sempat viral di media sosial pada 21 Oktober 2021.

Bripda Arjuna yang sebelumnya merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri ditunjuk untuk melaksanakan tugas baru sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Baca juga: Adik Ipar Pacaran Pakai Mobil Patroli ke Taman Safari, Ahok : Tindak Tegas

Penunjukkan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru itu dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban (hartib).

Surat perintah dan keputusan itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Sambo, Jumat.(*)

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved