Kasus Pembunuhan di Subang

Diperiksa 4 Jam di Polres Subang, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh

Diungkap Muhamad Egi Difa kuasa hukum Danu, kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas pada tanggal 18 Agustus 2021.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel Heri Susanto
Diperiksa 4 Jam oleh Polisi, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali diperiksa Polres Subang, Senin (1/11/2021).

Selama empat jam, Danu dicecar polisi terkait aktivitasnya saat dan setelah pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu terjadi.

Rupanya, Danu sempat berada di TKP pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Desa Jalan Cagak, Kampung Ciseuti, Subang, Jawa Barat.

Sosok Danu belakangan jadi sorotan lantaran gencar diperiksa polisi atas kasus Subang.

Sebelumnya sosok Danu sudah pernah diperiksa penyidik Polres Subang.

Namun di dua bulan lebih kasus tersebut berjalan, Danu kembali giat dipanggil polisi guna dimintai keterangan.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Heri Susanto, kuasa hukum Danu angkat bicara mengenai pemeriksaan terbaru kliennya.

Baca juga: Blak-blakan Danu Bongkar Identitas 2 Sosok Mencurigakan saat Pembunuhan Tuti dan Amel, Ini Cirinya

Diungkap Muhamad Egi Difa kuasa hukum Danu, kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas pada tanggal 18 Agustus 2021.

Tanggal tersebut adalah hari di mana jasad Tuti dan Amalia ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi Mobil Alphard.

"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuman hari ini ada penguatan terkait kronologis di tanggal 18 Agustus tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Terkait materi pemeriksaan, kuasa hukum menyebut Danu diminta penjelasan soal aktivitasnya di tanggal 18 Agustus, hari di mana pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi.

Danu (21) dan ibunya, Ida saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021).
Danu (21) dan ibunya, Ida saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (Tribun Jabar)

Kepada penyidik, Danu pun akhirnya mengurai pengakuan.

Bahwa di tanggal tersebut, Danu sempat mendapat perintah dari keluarganya.

Danu disuruh datang dan menjaga TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.

Baca juga: Aksi Danu Bersihkan TKP Pembunuhan Subang Terancam Pidana, Ini Alasan Orangtuanya Datangi Polres

"Ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 (Agustus). Danu hanya menjelaskan apa yang dia jalankan di tanggal 18. Danu datang ke TKP, Danu disuruh keluarga menjaga TKP," ujar Muhamad Egi Difa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved