Kasus Pembunuhan di Subang

Diperiksa 4 Jam di Polres Subang, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh

Diungkap Muhamad Egi Difa kuasa hukum Danu, kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas pada tanggal 18 Agustus 2021.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel Heri Susanto
Diperiksa 4 Jam oleh Polisi, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Danu itu lewat kanal Youtube Misteri Mbak Suci.

Danu ngaku diperintah urus tempat jasad Tuti dibersihkan
Danu ngaku diperintah urus tempat jasad Tuti dibersihkan (Tribun Jabar/Youtube Kompas TV)

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan pihaknya pun fokus menenangkan Danu dari tekanan.

“Agar Danu bisa mengingat lebih pasti lagi kejadian sebenarnya apa,”

“Apakah dia tahu di hari kejadian itu, dia benar-benar tahu,”

“Bangun jam 3 malam atau tidur,” ujar Achmad Taufan.

Namun, Achmad kemudian menyatakan bahwa Danu meyakini di hari kejadian pemuda 21 itu tidur.

Baca juga: Terkuak Sosok Polisi yang Suruh Ponakan Tuti Bersihkan TKP Pembunuhan Subang, Danu Punya Buktinya

“Kalau sampai saat ini kan Danu meyakini bahwa pada hari H itu dia memang tidur, selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya,” jelasnya.

Dari pernyataan Danu lewat kuasa hukumnya itu setidaknya pengakuan Danu yang menyatakan dirinya keluar rumah pukul 3 pagi dini hari terbantahkan.

Sebelumnya, Danu sempat mengaku sedang tidur di malam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Namun, di laman Youtube Ki Anom, Danu mengatakan sempat terbangun dan keluar rumah pukul 3 pagi.

Saat keluar rumah, Danu mengaku tak sengaja melihat 2 sosok laki-laki muda dan wanita berhijab ada di rumah Tuti saat malam pembunuhan, Rabu (18/8/2021).

Pengakuan Danu itu pun baru diungkap beberapa hari belakangan, setelah sebelumnya keponakan Tuti itu sempat bungkam.

danu ngaku temukan barang bukti pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di kamar mandi
danu ngaku temukan barang bukti pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di kamar mandi (Youtube Heri Susanto/Instagram/Facebook)

Bisa Diancam Pidana

Tindakan Danu memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti dan Amalia saat polisi masih mencari barang bukti nyatanya bisa jadi perkara pidana.

Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: 5 Bulan Ayah Kerja di Luar Kota, Anak Dititipkan ke Kakek, Ibu Syok Lihat Perut Putrinya Membesar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved