Ayahnya Keluar Kamar Hanya Pakai Sarung, Kakak Curiga Lihat Cairan di Belakang Tubuh Adik

SL tega menodai anak kandungnya sendiri, ML (13). ML diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar ( SD ).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Upi.com
Ilustrasi 

"Kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait cairan tersebut," katanya.

Terduga pelaku inisial SL (50) diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021).
Terduga pelaku inisial SL (50) diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021). (ISTIMEWA/DOK.POLRESTA PADANG)

Kepada sang kakak, ML mengaku tak mengetahui soal cairan tersebut.

"Korban menjawab tidak tahu," katanya.

ML lalu dibawa ke Puskesmas oleh sang kakak.

Dari hasil pemeriksaan, korban diduga sudah dua kali dicabuli oleh ayahnya sendiri, SL.

Sang kakak jelas tak terima atas perbuatan tersebut.

Ia kemudian melaporkan ayahnya ke Polresta Padang.

Polisi lalu melakukan visum hingga memeriksan sejumlah saksi.

"Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan," katanya.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Kasus Lain

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga namanya.

Sedangkan pelakunya merupakan dua orang dekat dari korban sendiri.

Keduanya pria berinisial YK (45) dan kakek OK (75).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved