Ayahnya Keluar Kamar Hanya Pakai Sarung, Kakak Curiga Lihat Cairan di Belakang Tubuh Adik

SL tega menodai anak kandungnya sendiri, ML (13). ML diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar ( SD ).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Upi.com
Ilustrasi 

Mereka berstatus ayah tiri dan kakek tiri dari korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherni membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin (25/10/2021) malam.

YK dan OK (75) ditangkap di dua lokasi berbeda.

YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS.

Sementara OK dibekuk di kediamannya.

"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di diatas Kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu. Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh."

"Sementara pelaku asusila ini yang kakek tirinya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.

Sementara korban merupakan anak tiri sekaligus cucu tiri pelaku.

"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban. Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.

"Karena korban mengatakan, setiap pulang dengan mabuk-mabuk langsung masuk ke kamar korban," ujar Suherni mengutip keterangan korban.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara.

"Berdasarkan perbuatan kedua pelaku maka sesuai UUD yang berlaku maka, keduanya terancam hukuman 15 tahun," jelas Kanit singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved