Kasus Pembunuhan di Subang

Dituduh Rusak TKP Pembunuhan di Subang, Pengacara Danu Sentil Pihak Yosef : Siapa yang Pertama Masuk

Taufan menilai tak sepatutnya Rohman Hidayat meminta Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena dianggap telah merusak dan menghilangkan barang b

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Youtube Heri Susanto
Achmad Taufan kuasa hukum Danu membalas desakan pengacara Yosef Rohman Hidayat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu 

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Menurutnya, keterangan Danu kadang tak fokus dengan yang apa yang ditanyakan.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja,"

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita enggak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Danu sendiri berkukuh bahwa ia disuruh Banpol untuk masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.

Hanya saja, Polisi kata Erdi, tetap fokus pada pembuktian.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.

Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk
Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk (Youtube channel Kompas tv)

kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak Polisi untuk segera menetapkan Danu, keponakan Tuti, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Rohman Hidayat mengatakan perbuatan Danu masuk ke TKP pembunuhan telah melanggar pasal 221 KUHP.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved