Kasus Pembunuhan di Subang
Dituduh Rusak TKP Pembunuhan di Subang, Pengacara Danu Sentil Pihak Yosef : Siapa yang Pertama Masuk
Taufan menilai tak sepatutnya Rohman Hidayat meminta Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena dianggap telah merusak dan menghilangkan barang b
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Setelah menguras air, kata Taufan, Danu memang menemukan barang bukti berupa gunting dan pisau kater.
Namun oleh oknum Banpol tersebut, kata Taufan, barang bukti itu disuruh untuk ditaruh kembali.
"Di dalam bak ditemukan barang bukti, gunting kater itu kan ditemukan di situ, bukan dibawa sama Danu.
Danu katanya menyimpan atau membawa itu tidak benar, ditunjukan ke banpol, banpol suruh ditaro lagi," katanya.
Rohman Hidayat juga menuding Danu telah mengacak-acak TKP pembunuhan, hingga membuat Polisi kesulitan dalam mengungkap pelaku kasus Subang.
Achmad Taufan justru meluruskan, orang pertama yang masuk ke TKP sebenarnya adalah Yosef, bukan Danu.
"Danu mengacak TKP, perlu kami luruskan yah. TKP itu kalau kita mau cari siapa yang kemungkinan besar masuk kategori merusak TKP, sebenarnya saat hari H,
siapa orang yang pertama kali masuk TKP, orang yang pertama kali masuk TKP sebelum polisi datang dan sebelum polisi olah tkp.
kalau Danu kan sudah di tanggal 19 yah terkait bak mandi," kata Taufan.
Achmad Taufan meminta Rohman Hidayat dan publik untuk menyerahkan kasus ini pada Polisi.
Ia menekankan tak etis bila ada pihak yang menuding seseorang sebagai pelaku pembunuh Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
"Semua kita serahkan pada Polisi, beri polisi keluluasan waktu dan tenaga dalam mengungkap tabir kejahatan ini,
kita gak boleh klaim si a tersangka, menurut saya gak etis, karena saat ini aja Danu sebagai saksi," kata Achmad Taufan.
Danu sendiri tengah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Danu diperiksa berulangkali karena keterangannya yang berubah-ubah.