Kasus Pembunuhan di Subang

Dituduh Rusak TKP Pembunuhan di Subang, Pengacara Danu Sentil Pihak Yosef : Siapa yang Pertama Masuk

Taufan menilai tak sepatutnya Rohman Hidayat meminta Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena dianggap telah merusak dan menghilangkan barang b

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Youtube Heri Susanto
Achmad Taufan kuasa hukum Danu membalas desakan pengacara Yosef Rohman Hidayat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Taufan menilai tak sepatutnya Rohman Hidayat meminta Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena dianggap telah merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan di Subang.

Padahal kata Achmad Taufan, berdasar pengakuannya Danu tak menghilangkan barang bukti pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain itu, Rohman Hidayat juga berada di pihak yang sama dengan Danu.

Rohman Hidayat sebelumnya mendesak Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka.

Ia menganggap Danu dan oknum Banpol Polsek Jalancagak telah melanggar pasal 221 KUHP.

"Pernyataa yang kurang elok dan etis, karena yang menetapkan tersangka itu kan Polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,

kalau bahasanya meminta artinya sudah ada intervensi, menekan, kita berharap jangan ada pihak yang seperti itu, semua pihak bersabar, beri keluluasan pada Polisi untuk mneyelesaikan masalah ini," kata Achmad Taufan dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Misteri Mbak Suci.

Soal Danu masuk TKP pembunuhan di Subang, kata Taufan, kronologisnya sudah jelas.

Danu tidak sertamerta masuk untuk kepentingan diri sendiri.

Menurut Taufan, Danu masuk TKP pembunuhan atas perintah dari oknum Banpol tersebut.

"Kalau ada statment seperti itu sepertinya buat kami pernyataan seharusnya tidak diucapakan oleh seorang pengacara yang notabennya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama yang patut diduga semua, yah ini yang sedang dicari polisi siapa pelakunya," kata Achmad Taufan.

Taufan menganggap berdasar pengakuan Danu, tidak ada barang bukti atau pengerusakan pada TKP pembunuhan.

"Terkait pernyataannya, menurut saya tidak ada yang dirusak TKP yah. Danu ini kan disuruh sama banpol, pertanyaan banpol itu siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa.

Kalau Danu kan hanya disuruh," katanya.

Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang
Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang (Youtube Heri Susanto)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved