Istri di Karawang Buat Surat Perjanjian Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang, Ini Isinya
Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bos rumah makan padang ditemukan tak bernyawa kondisi bersimbah darah.
Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Ditemukannya jasad bos rumah makan padang dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB lalu, lambat naun membuat kasus terungkap.
Di kasus ini, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap enam dari delapan tersangka pembunuhan korban.
Enam pelaku pembunuhan korban diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Salah satu pelaku yaitu NW merupakan istri korban, yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.
Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan NW sewa pembunuh bayaran yakni AM (25).
Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu direncanakan seolah-olah menjadi korban perampokan atau begal.
"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," katanya Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).
Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, ada permintaan dari para pembunuh bayaran itu kepada istri korban.
Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermaterai 10.000.
Dalam surat itu ditulis pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban, wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran beserta keluarganya, kebutuhan hidupnya, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerjanya. Isi intinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.