Istri di Karawang Buat Surat Perjanjian Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang, Ini Isinya

Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan  di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Tribun Jabar
Siasat Licik Istri Habisi Nyawa Bos RM Padang, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dukun dan Eksekutor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bos rumah makan padang ditemukan tak bernyawa kondisi bersimbah darah.

Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan  di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Ditemukannya jasad bos rumah makan padang dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB lalu, lambat naun membuat kasus terungkap.

Di kasus ini, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap enam dari delapan tersangka pembunuhan korban.

Enam pelaku pembunuhan korban diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

Salah satu pelaku yaitu NW merupakan istri korban, yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan NW sewa pembunuh bayaran yakni AM (25).

Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.

Aksi pembunuhan itu direncanakan seolah-olah menjadi korban perampokan atau begal.

"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," katanya Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).

Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, ada permintaan dari para pembunuh bayaran itu kepada istri korban.

Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermaterai 10.000.

Dalam surat itu ditulis pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban, wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran beserta keluarganya, kebutuhan hidupnya, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021), membeberkan isi surat perjanjian antara para pembunuh bayaran dengan seorang wanita, yang merupakan otak pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021), membeberkan isi surat perjanjian antara para pembunuh bayaran dengan seorang wanita, yang merupakan otak pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. ()

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerjanya. Isi intinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved