Istri di Karawang Buat Surat Perjanjian Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang, Ini Isinya
Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab
Oliestha melanjutkan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.
Dikatakannya, sejak awal Kepolisian sudah mencurigai NW istri korban.
Maka dari itu, Kepolisian melakukan penguntitan dan pengawasan terhadap NW.
Akhirnya didapati NW kerap kali berkomunikasi dengan AM (25).
"Pada 3 November 2021 saat penangkapan itu, kami menyergap AM yang baru saja menerima uang Rp 10 juta dari tersangka NW, dari Mal Ramayana itu," ungkap dia.
Pelaku NW sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri Khairul Amin (54) merencanakan pembunuhan sejak lama.
Dalam percobaan pembunuhan yang pertama, NW yang merupakan istri korban menyuruh temannya AM (25) cari dukun santet.
NW memberikan uang terhadap pelaku AM sebesar 5 juta untuk dicarikan dukun santet," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/21).
Namun alangkah sialnya, dua bulan kemudian NW menghubungi tersangka AM bahwa dukun santet tersebut tidak berhasil melakukan pembunuhan.
Kepalang kesal, lantaran tak kunjung mati saat disantet. NW meminta AM untuk mencarikan pembunuh bayaran.
Kemudian, pada September 2021 tersangka NW bersama AM merencanakan melakukan aksi pembunuhan secara langsung kepada korban.
AM merekrut enam temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Tersangka NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian atau seolah-olah kejadian begal" ujarnya.
Akhirnya disepakatan, dan NW janjikan memberikan imbauan sebesar Rp 30 juta dan Rp 10 juta langsung diberikan diawal.