Istri di Karawang Buat Surat Perjanjian Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang, Ini Isinya

Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan  di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Tribun Jabar
Siasat Licik Istri Habisi Nyawa Bos RM Padang, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dukun dan Eksekutor 

"Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Adapun motifnya, istri korban sakot hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.

Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB.

Rumahnya berlikasi di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha.

Korban dapat luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan di bagian dada.

Korban sudah lama buka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sebelum Habisi Nyawa Bos Rumah Makan Padang, Pembunuh Bayaran Bikin Surat Perjanjian ke Istri Korban

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved