Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kesal Diintip saat Mandi, Pelaku Dorong Teman dari Lantai 6, Bantah Hubungan Khusus dengan Korban

Ternyata, dari hasil penyelidikan polisi, korban yang baru lulus advokat itu sengaja didorong oleh temannya.

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Kompas.com/ilustrasi
Kesal diintip saat mandi, pelaku dorong temannya dari lantai 6 hotel 

"Motifnya tersangka merasa jengkel karena ulah korban sejak peristiwa di tempat sebelumnya. Sehingga membuat tersangka mendorong korban ke arah kaca," ungkap Irwan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menanyai pelaku terkait dugaan ada hubungan khusus antara korban dan pelaku karena ada niatan mengintip, namun MA membantahnya.

MA menyebut korban sudah memiliki pacar perempuan.

"Tidak benar pak, dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu," tegas Alfreandi.

Baca juga: Yosef Lebih Dulu Masuk Kamar Mandi di TKP Kasus Subang, Heran Dengar Danu Kuras Air : Ngapain Mereka

Diduga Terpengaruh Miras

Sementara itu, menurut keterangan Kapolsek Candisari Iptu Handri Kristanto, korban dan pelaku serta beberapa rekannya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di bar hotel. 

Setelah check-in, korban dan pelaku segera pergi ke kamar 602. Lalu, Ia sejumlah saksi menjelaskan, saat berada di dalam kamar hotel, korban mendadak ingin keluar menuju ke jendela.

"Keterangan dari saksi (rekannya) tiba-tiba dia (korban) ancang-ancang pengen keluar. Lompat. Itu keterangan awal," jelas Handri saat dihubungi wartawan, Senin (8/11/2021).

ilustrasi bunuh diri dnegan loncat dari apartemen
ilustrasi bunuh diri dnegan loncat dari apartemen (shutterstock)

Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan.

Setelah diselidiki, korban diduga sengaja didorong oleh pelaku dan membuat kaca kamar hotel pecah. 

"Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

(TribunBogor/Kompas)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved