Bayar Rp 500 Ribu Demi Perawan Lagi, Wanita Muda Bernasib Apes, Siasat Licik Pelaku Dibongkar Polisi
Sadar selama ini ditipu, korban akhirnya melaporkan Andri ke polisi. Kini, pelaku telah diamankan polisi.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib apes dialami dua wanita berinisial SP (18) dan SY (32).
Dua wanita asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ditipu seorang pemuda bernama Andri alias Dimas.
Hal itu terjadi usai SP dan SY diimingi-imingi keperawanannya bisa kembali lagi oleh Andri.
Tak cuma bisa kembalikan keperawanan, Andri juga mengaku bisa melakukan hal gaib lainnya.
Kepada SP dan SY, Andri mengaku bisa mengusir genderuwo yang ada di tubuh korbannya.
Tergiur dengan iming-iming semu Andri, dua wanita muda itu rela membayar sejumlah Rp 500 ribu.
Namun harapan SP dan SY itu justru dimanfaatkan Andri.
Dua wanita tersebut justru disetubuhi Andri.
Aksi keji Andri menyetubuhi 'pasiennya' itu bukan baru satu kali saja terjadi.
Salah satu korban mengaku sudah enam kali disetubuhi Andri.
Baca juga: Berdalih Belajar Bersama di Kamar, Kelakuan Busuk Guru Ini Terungkap saat Siswinya Alami Pendarahan
Kronologi
Kasus penipuan sekaligus pencabulan yang dilakukan Andri kini telah ditangani Polres Batubara, Sumatera Utara.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi angkat bicara terkait kasus yang menjerat dukun palsu, Andri.
AKP Ferry Kusnadi menceritakan awal mula korban berkenalan dengan pelaku.
Andri rupanya berkenalan dengan kedua korbannya itu melalui media sosial pada pertengahan September 2021.
Kenalan di medsos, Andri dan korbannya berinisial SP langsung janjian untuk bertemu.
"Di mana, keduanya berkenalan di medsos, selanjutnya mereka melakukan perjanjian untuk bertemu," kata AKP Ferry Kusnadi dikutip pada Senin (15/11/2021).
Dua hari setelah janjian di medsos, Andri dan korbannya pun bertemu.
Saat itu, korban yang mendatangi rumah pelaku.
Korban berinisial SP mengunjungi rumah Andri sambil membawa uang Rp 500 ribu.
Baca juga: Ditangkap Polisi saat Pernikahan Anak, Ayah Pengantin Ini Ternyata Otak Dukun Palsu Pengganda Uang
Nominal uang tersebut adalah perjanjian antara pelaku dan korban sebelumnya.
"Mereka berdua melakukan kesepakatan dan bertemu dengan memberikan uang Rp 500 ribu," ujar AKP Ferry Kusnadi.
Bertemu korbannya, Andri langsung melayangkan janji.
Pelaku mengaku bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir makhluk halus yang ada di tubuh korbannya.
"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," ungkap AKP Ferry Kusnadi.
Sempat percaya, korban akhirnya tersadar bahwa dirinya hanya ditipu Andri.
Sebab korban mengaku sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku.
Sadar selama ini ditipu, korban akhirnya melaporkan Andri ke polisi.
Kini, pelaku telah diamankan polisi.
Baca juga: Suami Sembunyikan Rahasia Usai Nikah Puluhan Tahun, Istri Sah Murka Sewa Dukun dan Pembunuh Bayaran
Andri resmi ditahan di tahanan Mapolres Batubara.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan berada di sel tahanan Mapolres Batubara," pungkas AKP Ferry Kusnadi.
Tak cuma SP, korban berinisial SY juga ditipu dengan modus serupa.
Terancam 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, AKP Ferry Kusnadi mengatakan pihaknya telah menangkap Andri alias Dimas pada Sabtu (13/11/2021).
Andri pun kini tengah menjalani proses hukum akibat perbuatan kejinya.
"Sedang diproses dan sudah kami amankan," ujar AKP Ferry Kusnadi pada Sabtu (13/11/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
Andri terancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," imbuh AKP Ferry Kusnadi.
Kasus Serupa
Modus dukun bisa mengembalikan keperawanan juga pernah terjadi di Palembang.
Kasus tersebut terjadi pada perempuan berinisial MP (20).
Saat itu, MP datang menemui seorang dukun bersama kekasihnya.
Baca juga: Temukan Buku Diary Vanessa Angel, Tangis Ibunda Pecah Baca Isinya: Ya Allah, Baru Kemarin Memangkumu
Dilansir dari TribunSumsel.com, MP bermaksud mengembalikan kegadisannya.
Namun MP justru mendapatkan perlakukan tak senonoh dari pria tersebut.
Berdalih pengobatan, pria berinsial D itu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Hingga akhirnya korban sadar jika dirinya sudah tertipu.
Korban pun melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.
Baca juga: Modal Uang Kembalian, Kakek Tua Gagahi Gadis Muda Sepulang Ngaji, Orangtua Syok Anaknya Melahirkan
Selanjutnya, laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjuti.
Peristiwa itu berlangsung setelah korban diajak pacarnya menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedatangan korban ke dukun untuk mengembalikan kegadisannya.
Setelah bertemu pelaku, korban pun dibuat tak berdaya.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan sambil menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan.
Saat itu korban menuruti permintaan pelaku karena dipaksa.
"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa, akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.
Baca juga: Modus Rayuan Manis, Tukang Sayur Cabuli Anak SMP di Rumah Kosong, Pelaku Mengaku Pacaran
Korban menjelaskan kejadian tersebut berulang kali.
Kemudian korban sadar dirinya telah tertipu.
"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan.
Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.
(Tribun Medan, Tribun Sumsel)
