UMK Bogor 2022
UMP Jakarta Tahun Depan Naik Rp 48 Ribu, Jabar Diumumkan Besok, Cek Perkiraan UMK Bogor 2022 di Sini
Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah
Meski UMR tahun 2022 bakal naik, namun tak semua provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP.
Ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.
Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)
Cek perkiraan besaran upah minimum 2022, termasuk UMK Bogor 2022
Perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.
Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.
Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.
Baca juga: UMP DKI 2022 Diumumkan 19 November, Bagaimana UMK Bogor? Ini Perbandingan UMR Bogor 5 Tahun Terakhir
Cara cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker
- Akses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/
- Pilih menu Kalkulator
- Muncul pilihan menu Penyesuaian Upah Minimum dan Penetapan Upah Mininum
- Pilih wilayah provinsi yang ingin dicari.
- Data perkiraan UM 2022 akan muncul.
Serikat pekerja tuntut kenaikan upah 10 persen
Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.
Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.
Berbagai kebutuhan hidup yang bertambah banyak di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan kalangan buruh meminta adanya kenaikan UMP 202.