UMK Bogor 2022

UMP Jawa Barat Naik Rp 31 Ribu Jadi Rp 1.841.487, Berapa UMK Bogor 2022? Ini Rinciannya

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun-Papua
UMP Jawa Barat 2022 mengalami kenaikan Rp 31 ribu atau 1,72 persen dari tahun 2021, bagaimana dengan UMK Bogor 2022? 

Penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan.

Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved