Rencana PA 212 Jika Reuni Tak Diberi Izin Polisi, Bakal Ubah Konsep Acara

Kendati begitu, jika nantinya polisi tidak juga menurunkan izin untuk acara reuni PA 212, maka pihaknya kata Eka, akan menggelar acara lain.

Editor: Tsaniyah Faidah
KOMPAS.com/Cynthia LOva
Suasana jamaah yang datang di Reuni Akbar 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rencana acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal digelar awal Desember mendatang, masih tersangkut pada permasalahan izin dengan kepolisian terkait, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Ketua Panitia Reuni PA 212 Eka Jaya mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang membuat Polda Metro Jaya belum juga mengeluarkan izin untuk agenda tersebut.

"Kami masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya," kata Eka saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/11/2021).

Kendati begitu, jika nantinya polisi tidak juga menurunkan izin untuk acara reuni PA 212, maka pihaknya kata Eka, akan menggelar acara lain.

Baca juga: Beda Respon Anies Baswedan dan Wakilnya soal Rencana Reuni PA 212, Riza Patria Sampai Memohon Ini

Adapun, agenda yang rencananya bakal digelar sebagai pengganti dari reuni akbar PA 212 itu bertajuk aksi super damai.

Dengan aksi tersebut maka, tim panitia kata Eka tidak akan mendirikan panggung selayaknya agenda reuni PA 212, melainkan hanya menggunakan mobil komando sebagai pusat aksi.

"Andai memang tidak dapat izin maka konsep reuni akan kami rubah dengan konsep aksi super damai tanpa ada panggung hanya dengan mobil komando sebagai pusat aksi," tukasnya.

Hanya saja, Eka belum memberikan keterangan detail terkait dengan lokasi yang nantinya akan dilakukan aksi super damai tersebut.

Jika merujuk pada rencana reuni PA 212 maka acara tersebut akan digelar di kawasan Monas tepatnya di area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca juga: Reuni PA 212 Diprediksi Akan Dihadiri Jutaan Orang, Wagub DKI : Mohon Semua Panitia Pertimbangkan

Diketahui, hingga kini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang rencananya digelar 2 Desember mendatang.

Tidak dikeluarkannya izin tersebut karena Korps Bhayangkara mendapati belum lengkapnya persyaratan berkas administrasi dari panitia penyelenggara reuni PA 212.

Menyikapi keputusan dari kepolisian itu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, saat ini pihaknya langsung berupaya untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi tersebut.

"Hari ini panitia sedang berupaya lengkapi berkas-berkas perizinan di Polda," kata Slamet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus tersebut terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kendati begitu, dirinya tidak menjabarka secara detail isi dari surat izin tersebut.

"Dari Satgas covid-19 sama dishub DKI, sedang diurus hari ini," ucapnya.

Slamet juga menargetkan, ihwal perizinan yang dilayangkan pihaknya itu bisa terselesaikan secepatnya dan segera mendapatkan perizinan dari kepolisian.

Baca juga: Soal Rencana Reuni 212, Anies Baswedan Bereaksi Tak Biasa: Lagi Pembahasan

Sebelumnya, kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan.

Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut
Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Baca juga: Reuni 212 yang Akan Digelar Pada 2 Desember Tak Dapat Izin dari Polisi, Ini Alasannya

Lebih lanjut Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.

Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.

"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.

Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.

"Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), tutup Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PA 212 Bakal Gelar Aksi Super Damai Jika Reuni Tak Juga Diberi Izin oleh Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved