UMK Bogor 2022
Tak Ada Kenaikan, UMK Bogor 2022 Tetap Rp 4,2 Juta
Dari 9 daerah di Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum, satu di antaranya adalah Kabupaten Bogor.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022 tidak mengalami kenaikan.
Dengan begitu, UMK Bogor 2022 tetap di angka Rp 4,2 juta.
Hal ini sudah diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (30/11/2021).
Dari 9 daerah di Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum, satu di antaranya adalah Kabupaten Bogor.
Sudah sah ditetapkan, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkap alasan UMK tahun 2022 mendatang tidak naik.
Menurutnya, angka UMK wilayah Kabupaten Bogor tahun ini sudah di atas batas atas upah minimum yang jika dihitung nilainya hanya Rp 3,7 juta.
Sehingga UMK Bogor 2022 sudah tidak dapat dinaikkan, apalagi diturunkan.
Baca juga: Upah Minimum Jabar Sudah Ditetapkan, Berapa UMK Bogor 2022? Segini Besarannya, Bekasi Paling Tinggi
Sebelumnya, Ade Yasin mengaku sudah menampung aspirasi dari para buruh yang meminta agar UMK tahun depan dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp4,5 juta.
Melalui surat rekomendasi yang ia kirim ke Gubernur Jawa Barat, Pemkab Bogor mengajukan kenaikan upah.
Namun, lantaran UMK Bogor 2021 sudah melebihi UMK batas atas sesuai PP 36, maka rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2021 tidak dapat dikabulkan.
Baca juga: UMK Bogor 2022 Diumumkan Gubernur, Upah Buruh Kota Bogor Naik, Segini Besarannya
Mendengar adanya rekomendasi kenaikan upah tersebut, membuat DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram.
Rekomendasi tersebut, dianggap cacat baik secara formil maupun materil.
Oleh karenanya, DPK Apindo Kabupaten Bogor menolak rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 karena dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya, kenaikan angka UMK Bogor 2022 jauh lebih tinggi dari batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.
Baca juga: Sudah Disahkan, UMK Kota Bogor Tahun 2022 Naik, Ini Besarannya
Tak hanya itu, keputusan yang dibuat juga dinilai telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.