Tak Kuat Lihat Kemolekan Tubuh 2 Putrinya, Ayah Kandung Maksa Minta Dilayani di Ranjang: Saya Sayang
Sesuai ditangkap polisi, pelaku seolah seperti tak berdosa telah merenggut kehormatan kedua anak gadisnya sendiri.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Mirisnya, perbuatan bejat lelaki berusia 63 tahun itu dilakukan sejak tahun 2013.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.

Ia sudah tidak tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.
"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka dirumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson, Kamis, (2/12/2021).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kecanduan Film Panas
DW kerap melancarkan aksi cabulnya saat rumah sedang dalam keadaan sepi.
Dari pemeriksaan, terungkap DW mencabuli kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film panas.
Menurut polisi, film beradegan suami istri itu diakses oleh pelaku melalui ponselnya.
Saat purtinya sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar lalu memperkosanya.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan di iming-iming uang," jelas Jeifson
Ayah Minta Jatah Seminggu 3 Kali
Kasus nyaris sama terjadi di Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Jawa Tengah.
Lelaki berinisial M (42) itu tega melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.
Bahkan, gadis malang yang kini duduk dibangku SMA nyaris putus asa hingga berniat mengakhiri hidupnya.