Mahasiswi Tewas
Akhirnya Ayah Bripda Randy Minta Maaf, Ungkap Rencana Pernikahan Anaknya dan NWR : Calon Mantu Saya
Mewakili keluarga, Niryono meminta maaf atas kasus yang disebabkan oleh ulah anaknya, Bripda Randy Bagus.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Kini, Bripda RB telah dipecat dan ditahan oleh pihak Polda Jatim.
Baca juga: Catat 10 Tempat Wisata di Bogor yang Sudah Dibuka, Ada Wisata Kuliner hingga Pemandangan Alam
Bripda RB Ditangkap
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian NWR.
Dari hasil penyelidikan, saat ditemukan tewas, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Baca juga: Nasib Pilu Mahasiswi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Jenderal Listyo Geram Minta Kapolda Lakukan Ini
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda RB.
Baca juga: Mahasiswi Tenggak Racun karena Depresi Dipaksa Aborsi, Begini Nasib Mantan Kekasih yang Oknum Polisi
Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Buka Suara soal Kasus Anaknya, Ayah Bripda Randy Akui Sudah Melayat: Orangtua NW Saat Itu Oke
Catatan Redaksi: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ.
Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:
Gerakan "Into The Light"
Facebook: IntoTheLightID
Twitter: @IntoTheLightID
Email: intothelight.email@gmail.com
Web: intothelightid.wordpress.com
Save Yourself
Facebook: Save Yourselves
Instagram: @saveyourselves.id
Line: @vol7047h
Web: saveyourselves.org.