Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Bekasi Beri Respon Ini
Mengetahui ganjaran yang diterima putranya, Ibnu Hajar Tanjung memastikan, tidak akan ajukan banding.
TRIBUNNEWS.COM - Amri Tanjung alias AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, divonis tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Mengetahui ganjaran yang diterima putranya, Ibnu Hajar Tanjung memastikan, tidak akan ajukan banding.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bambang Sunaryo, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi orangtua AT perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (bapaknya AT). (Dia bilang) sudah diterima saja, tidak usah banding," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur, Polri Buka Penyelidikan Baru
Dia menjelaskan, keputusan pengadilan sudah inkrah sehingga AT harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.
"Artinya perkara ini sudah inkrah, tetapi ini kedepannya menjadi (pelajaran) bukan AT saja, tetapi orang tua ini dituntut untuk kepedulian terhadap anak," jelasnya.
Adapun berdasakan hasil persidangan, AT divonis bersalah atas pidana pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Divonis 7 Tahun Penjara
Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).
Pihaknya tidak menampik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.
Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Alhasil, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.
"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22).