Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Bekasi Beri Respon Ini
Mengetahui ganjaran yang diterima putranya, Ibnu Hajar Tanjung memastikan, tidak akan ajukan banding.
Diketahui, D (43), ayah korban PU secara tegas menolak niat dari tersangka untuk menikahkan anaknya.
"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).
D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.
Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga bukan malah dinikahkan.
"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja