Kelakuan Bejat Suaminya Buat 12 Santriwati Menderita, Peran Istri Herry Akhirnya Diungkap Jaksa
Peristiwa guru pesantren rudapaksa belasan santriwati ini ternyata sudah terjadi sejak 2016-2021.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa Herry dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Persidangan kasus rudapaksa ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ungkap Dodi.
Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca juga: Tak Cuma Bikin Santriwati Hamil, Kelakuan Keji Herry Wirawan Juga Paksa Siswinya Kerja Rodi
Peran Istri Herry Wirawan
Herry Wirawan guru pemerkosa belasan santriwati di Bandung, ternyata sudah menikah.
Herry dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya tersebut.
Hal tersebut diungkap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari.
"Sudah beristri. Dan sudah (punya anak). Anaknya 3," ujar Diah.
Diah mengatakan Herry dan istrinya itu merupakan warga Kabupaten Garut.
Namun, mereka sudah lama menetap di Bandung dan mengelola pesantren tersebut.

Berdasarkan hasil persidangan, peran istri Herry Wirawan diungkap pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan istri Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya memperkosa belasan santriwati.
Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews, Rabu (8/12/2021).