Kelakuan Bejat Suaminya Buat 12 Santriwati Menderita, Peran Istri Herry Akhirnya Diungkap Jaksa
Peristiwa guru pesantren rudapaksa belasan santriwati ini ternyata sudah terjadi sejak 2016-2021.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.
Menurut Agus, istri pelaku sama sekali tidak tahu perbuatan keji suaminya.
"Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," tambah Agus Mujoko.
Baca juga: Tak Ada Tanda Hamil, Ibu Muda Tiba-tiba Melahirkan Saat Hendak BAB, Suami Syok: Padahal Menstruasi
Ancaman hukuman Kebiri
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski begitu di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi bejatnya itu.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.
Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi. Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini," pungkasnya. (*)
(Kolase TribunBogor dari TribunJabar/Kompas)