Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru

Berikut aturan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Editor: Vivi Febrianti
penumpang.kai.id
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

- Cikampek

- Karawang

Daerah Operasi 2

- Bandung

- Kiaracnondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Purwakarta

- Cimahi

- Cipeundeuy

Daerah Operasi 3

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Haurgeulis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved