Breaking News

Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru

Berikut aturan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Editor: Vivi Febrianti
penumpang.kai.id
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor Jelang Nataru, Jadi Destinasi Favorit Liburan

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.

- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

- Rajin mencuci tangan

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Lalu bagi penumpang ingin melakukan rapid antigen, PT KAI menyediakan layanan tersebut dengan harga Rp 45 ribu dan berikut daftar tempatnya.

Daftar Tempat Rapid Test Antigen

Daerah Operasi 1

- Pasar Senen

- Gambir

- Bekasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved