Diancam Video Syurnya Akan Disebar di Medsos, Gadis Ini Jadi Korban Pemerasan hingga Jutaan Rupiah
Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membenarkan kasus ini.
“Kami menerima laporan dari korban, langsung menyelidiki kasusnya,” ujarnya.
Pelaku diamankan pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB oleh unit reskrim Polsek Gunung Labuhan.
Baca juga: Pacar Minta Putus, Pria Tersinggung Berujung Lakukan Pemerasan, Korban Diancam Pakai Video Ini

Petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek Baradatu Aipda Andri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Haris
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban, Pemuda di Way Kanan Peras Korbannya Rp 2 Juta
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)