Diancam Video Syurnya Akan Disebar di Medsos, Gadis Ini Jadi Korban Pemerasan hingga Jutaan Rupiah

Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membenarkan kasus ini.

Editor: Vivi Febrianti
(Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi pornografi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial F.

Wanita 24 tahun ini diperas oleh pemuda EN (25) hingga jutaan rupiah.

Sementara modusnya pelaku mengancam menyebarkan video syur milik korban.

Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membenarkan kasus ini.

Baca juga: Minta Uang Damai Rp 1M, Anthony Dilaporkan Kriss Hatta atas Dugaan Pemerasan: Terus Minta Lewat WA

Ia menjelaskan, pelaku sudah berhasil diamankan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Sedangkan kronologi kasus bermula saat korban sedang hendak pulang ke rumahnya menerima chat via WA (whatsApp) dari pelaku pada Jumat (03/12/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku meminta untuk mengirimkan uang Rp 2 juta.

Korban lalu menemui saksi Ira untuk meminjam uang. Namun, saat itu saksi Ira tak memiliki uang.

Saksi Ira merasa curiga terhadap korban yang kerap meminjam uang. Lalu bertanya kepada korban.

“Korban lalu menceritakan jika pelaku mengancam dan menakutinya. Pelaku akan menyebarkan foto dan video korban yang tak senonoh ke media sosial bila tak menyerahkan uang,” kata Iptu Haris, Minggu (26/12/2021).

Pengakuan korban, pelaku sudah meminta uang sebanyak 3 kali sejak bulan Agustus 2020 silam.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerasan di Bandara Soetta, dr Tirta: Saya Menunggu Kronologisnya

Pertama Rp 1,5 juta. Lalu kedua dibulan November 2020 sebesar Rp 3 juta dan bulan Mei 2021 sebesar Rp 4 juta.

Dan terakhir pada tanggal 03 Desember 2021, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta rupiah, namun tidak di berikan oleh korban.

Haris mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan juga telah dirugikan oleh pelaku EN ditaksir senilai R 8,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved