Sejoli Korban Tabrak Lari

Diduga Buang Handi saat Masih Hidup, Terungkap Peran Kolonel P, Jenderal Andika Geram: Pecat !

Ternyata Kolonel P tega memerintahkan rekannya untuk membuang Handi saat masih hidup ke sungai.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Baca juga: Terjawab Tujuan Kolonel P Saat Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek, Sudah Dapat Izin

Baca juga: Inilah 3 Oknum Anggota TNI AD yang Tabrak Sejoli di Nagrek, Seorang Kolonel Ikut Terlibat

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved