Buka Suara di Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban : Kalau Inget Ini Saya Sakit Hati

Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022) - Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan 

Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.

"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke perdata, walau pun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," kata dia persidangan.

Baca juga: Kebijakannya Sering Dikritik, Luhut Angkat Bicara: Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat

Menurutnya, dana investasi yang diserahkan oleh para kliennya, yaitu hotel dan apartemen haji/umrah sebenarnya sudah ada wujudnya.

Hotel dan apartemen itu kini bernama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.

Namun, investasi yang dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur ke para kliennya tak kunjung cair.

Makanya, sebanyak 12 orang itu menggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan wanprestasi.

"Jadi untuk saat ini kita masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," papar Ichwan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melanggar Pasal 1365 KUHPer.

Isi pasal itu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur mangkir alias tidak datang dari sidang perdananya soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sampai sekira pukul 13.00 WIB Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.

Akhirnya, dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved