Buka Suara di Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban : Kalau Inget Ini Saya Sakit Hati
Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - "Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar satu dari beberapa korban wanprestasi, Lili di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.
Akibatnya ada 12 penggugat yang jadi investor hotel tersebut merasa dirugikan karena tidak lekas mendapatkan haknya.
Seperti yang dirasakan, Lili seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.
"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya," keluh Siti.
"Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei - Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.
Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.
Saat kena PHK, Lili bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.
Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.
"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," cerita Lilu.
Baca juga: Kemunculan Pria Mirip Sketsa Pembunuh Kasus Subang Bikin Heboh, Orang Dekat Danu Bocorkan Sosoknya
Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.
Lili mengaku saat diterima dalam sertifikat tersebut tertera ada keuntungan sekira delapan persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.
Investor juga dijanjikan akan dapat hak menginap gratis selama 12 hari dalam satu tahun.
"Saya tertarik, saya ikut, setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali," jelas Lili.

Agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.