Buka Suara di Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban : Kalau Inget Ini Saya Sakit Hati
Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.
Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.
Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim menberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.
Sementara, Yusuf Mansur mengatakan justru dakwaan terhadap dirinya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.
"Kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun," kata Yusuf Mansur melalui pesan singkat.
Baca juga: Pengakuan Wanita yang Sekap Bocah 5 Tahun, Badannya Dirantai Hingga Disiram Minyak Panas
"Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan," sambungnya.
Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.