Tertunduk Lesu, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Terdakwa
perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.
Asep menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Herry mengumbar sejumlah janji pada korban.
Herry, kata Asep, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.
Baca juga: Heboh Termuan Kerangka Manusia Terbungkus Kafan di Tepi Jalan, Polres Sambas Amankan Pelaku
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.
Dalam sidang Herry yang digelar pada Kamis, ada lima saksi yang dihadirkan.
Dua saksi adalah ahli pidana dan psikologi, dua orang Kementerian Agama, dan istri Herry.