Bertemu Langsung, Anggota DPR Semprot Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan: Ini Predator
Arteria Dahlan dengan tegas menyebut Herry Wirawan pantas dihukum mati karena merupakan predator anak.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah anggota komisi III DPR RI tak kuasa menahan kegeraman usai mendengar alibi Komnas HAM menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan.
Ada sosok Arteria Dahlan hingga Habiburokhman yang tegas menanggapi penolakan dari Komnas HAM itu dengan kalimat menohok.
Tampak gusar, politisi PDIP itu bahkan menunjuk-nunjuk Komnas HAM yang seolah berpihak pada pelaku pemerkosaan anak.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
Akibat perbuatan keji Herry Wirawan, empat orang santriwati hamil hingga melahirkan bayi.
Ada dua santriwati yang bahkan sampai dua kali melahirkan anak dari Herry Wirawan.
Baca juga: Bima Arya Nyeletuk Ingin Ambil Sentul dari Kabupaten Bogor, Ade Yasin: Cibanon Ajah Engga Saya Kasih
Kasus yang sudah berjalan di persidangan itu memunculkan tuntutan dari jaksa untuk Herry Wirawan.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan itu mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung tuntutan dari JPU terhadap Herry Wirawan tersebut.
Namun nyatanya, tak semua pihak setuju.

Komnas HAM secara gamblang melayangkan keberatannya atas hukuman mati kepada sang terdakwa.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia menyebut bahwa hak hidup seseorang adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
Baca juga: Jeritan Tengah Malam Driver Ojol Wanita di Bukit Cinta Bikin Geger, Sosok Ini Hilang di Semak-semak
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Ulung Hapsari dilansir dari Tribunnews.com.
Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Kontra yang terang-terangan diungkap Komnas HAM itu menuai respon keras dari anggota DPR RI.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, sejumlah anggota parlemen di Komisi III mengaku tak sepaham dengan Komnas HAM.
Arteria Dahlan dengan tegas menyebut Herry Wirawan pantas dihukum mati karena merupakan predator anak.

Dengan nada suara meninggi, Arteria Dahlan pun mengumpamakan Herry Wirawan tidak lebih baik dari hewan.
"Kalau udah predator anak, bersetubuh di depan istrinya, di hadapan istrinya sama orang lain Pak. Kalau di iman Saya Pak, onta aja malu bersetubuh di depan onta yang lain. Paham itu Pak ?" imbuh Arteria Dahlan.
"Jadi jangan dikatakan ini hal yang sederhana. Ini menyerang rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Selain Arteria Dahlan, anggota komisi III DPR RI lainnya yakni Habiburokhman juga menyatakan keberatannya atas penolakan hukuman mati Herry Wirawan.
Baca juga: Tingkah Garang Raffi Ahmad Kesurupan Suster Bikin Ruben Onsu Syok, Arwah Ternyata Cuma Minta Ini
Menurutnya, pernyataan Komnas HAM itu terlalu membabi buta.
"Kerasnya Komnas HAM menolak hukuman mati seolah-olah mengabaikan korban. Padahal kenapa enggak bisa 'Oke Kita menuntut Herry Wirawan dihukum berat tapi tidak hukuman mati'. Tapi jangan terlalu seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati," ujar Habiburokhman.
Kendati tak sepenuhnya setuju dengan hukuman mati, namun menurut Habiburokhman, hukuman mati untuk Herry Wirawan cocok diterapkan.
"Kalau Saya, dalam posisi tertentu, Saya menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini. Bila perlu ditembak kepalanya," pungkas politisi Gerindra itu.
Herry Wirawan Tak Menyesal
Raut wajah Herry Wirawan usai mendengar bakal dituntut hukuman mati mengejutkan jaksa.
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Booster Gratis di Laman Peduli Lindungi, Mulai Vaksin Moderna hingga Pfizer
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.
Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.