Kasatpol PP Kota Bogor Sebut THM Zentrum Tidak Mengindahkan Etika Kota Bogor
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach memberikan penuruturan tentang disegelnya tempat hiburan malam (THM) Zentrum, Senin (17/1/2022) malam.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach memberikan penuruturan tentang disegelnya tempat hiburan malam (THM) Zentrum, Senin (17/1/2022) malam.
Agustian Syach mengatakan, disegelnya Zentrum lantaran tidak mengindahkan imbauan yang sering diberikan mencakup semua aspek.
"Zentrum cenderung mengabaikan dan tidak mengindahkan etika-etika yang ada di Kota Bogor, jadi pihak Zentrum sering mengabaikan imbauan, mangkanya kita tindak tegas," ujarnya dikutip dari program Kabar Bogor di YouTube TribunnewsBogor.com, Selasa (18/1/2022)
"Selama Zentrum masih menggunakan pola-pola seperti ini menjual minuman beralkohol (minol) yang tidak berizin dan tempatnya dijadikan tempat orang berdisko sampai subuh hari. Ini akan menjadi seterusnya kita awasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Agustian Syach mengaku bahwa telah diberi instruksi untuk melarang peredaran minuman beralkohol di Kota Hujan.
"Jadi tindakan tegas kami bersama pak Wali Kota Bogor bahwa kami melarang peredaran minuman keras golongan b dan c di Kota Bogor," ungkap Agustian Syach.
Agustian Syach pun mengaku bahwa penyegelan Zentrum tidak terlepas dari aduan masyarakat yang melaporkan sering terjadi keributan di THM.
"Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada keributan pada malam minggu kemarin pukul 02.45 WIB yang artinya sudah melanggar jam operasional, kita bergerak langsung," tegasnya.
Dalam penyegelan yang dilakukan, Agustian Syach beserta pihak lainnya menyita sebanyak ratusan botol minuman beralkohol.
"Yang berhasil kita amankan itu ada sekitar 862 botol minol," paparnya.
Baca juga: Bima Arya Temukan Hampir Seribu Botol Alkohol di Zentrum Bogor, Tempatnya Langsung Disegel

Penyegelan Zentrum
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum, Senin (17/1/2022) malam.
THM yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, itu disegel karena telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran yang terdata salah satunya menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, dari hasil sidak yang dipimpinnya pada Senin malam, petugas Satpol PP telah menyita sebanyak 862 botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).