Kasatpol PP Kota Bogor Sebut THM Zentrum Tidak Mengindahkan Etika Kota Bogor
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach memberikan penuruturan tentang disegelnya tempat hiburan malam (THM) Zentrum, Senin (17/1/2022) malam.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Bima mengatakan, minuman tersebut disita dari gudang minuman.
Dalam sidak yang dilakukan, Bima membeberkan bahwa pihak tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman itu.
"Zentrum kami segel karena pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen. Tidak ada izinnya,” kata Bima, Selasa (18/1/2022).
Bima menambahkan, selain menjual minol di atas 5 persen, pengelola THM juga kerap melanggar jam operasional.
Bima mengaku memiliki bukti terkait jam operasional THM Zentrum yang tutup di atas pukul 02.00 WIB.
"Termasuk pelanggaran jam operasional. Ada bukti bahwa baru setop beroperasi di atas jam 02.00 dini hari," sebut Bima.