Miras Dinilai Jadi Sumber Masalah, Ketua DPRD Minta Perda Tibum Ditegakkan
Atang mendukung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam penertiban minuman keras.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol).
Seperti diketahui belakang ini Pemkot Bogor gencar melakukan penertiban terhadap hiburan malam yang melanggar aturan.
Bahkan Atang mendukung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam penertiban minuman keras.
"Saya pribadi mendukung, karena kalau dihitung tidak ada untungnya malah banyak masalahnya karena kita tau beberapa kasus kejahatan dimulai dari minuman alkohol, masih banyak industri lain potensi lain potensi bisnis lain usaha lain yang dikembangkan yang bisa memberikan PAD lebih," katanya.
Terlebih kata Atang Kota Bogor sudah mencanangkan diri sebagai kota ramah keluarga yang sudah pasti dan harus menjunjung tinggi segala aspek yang bertentangan dengan hal tersebut.
Untuk itu kata Atang dirinya meminta agar Kota Bogor menegakan aturan Peraturan daerah nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
"Izin resto dan cafe kan izin mendirikan bangunan IMB, tapi terkait industri dan perdagangan itu ada hal lain yang mengatur lagi seperti tertib minunan beralkohol dan tettib asusila itu ada perdanya," kata Atang.
Artinya kata Atang ketika ada unit usaha yang melanggar atau tidak memenuhi aturan yang ada dalam perda maka bisa ditindak.
Untuk itu Ia menekankan agar ada pengawasan yang kuat untuk memenuhi semua regulasi yang ada.
"Artinya aturan yang ada saling berkaitan satu memenuhi syarat kalau yang satu tidak ya tentu harus kita tindak, kecuali kalau semua regulasinya sudab terpenuhi y silahkan jalan," ujarnya.
Mengenai Perda No1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor disana mencakup banyak aturan.
Diantaranya aturan tentang tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol atau minuman keras.
Dalam paragram 6 tentang tertib minuman beralkohol atau minuman keras tercantum dalam pasal 17 dan 18.
Pada pasal 17 disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan minol wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan