Miras Dinilai Jadi Sumber Masalah, Ketua DPRD Minta Perda Tibum Ditegakkan

Atang mendukung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam penertiban minuman keras.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat mengatakan akan memanggil Satpol PP Kota Bogor soal minuman keras. 

Sementara itu dalam 18 disebutkan setiap orang atau badan dilarang; 

(1)
a. Menyimpan, menimbun mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual minol

b. Memproduksi, mengolah dan mengetraksi minol

c. Mengirim, mengangkut, atau menyimpan sementara minol dengan maksud menjual

d. Menjual, mengedarkan, dan atau memberikan minol ditempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

e menggunakan, mengkonsumsi, atau mabuk minol, ditempat umum, lingkungan kerja, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2).
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik umum, pribadi, atau kendaraan dinas dilarang mengkonsumsi minol.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved