Gara-gara Minyak Goreng, Wanita Hamil 7 Bulan Ini Nekat Jual Organ Tubuhnya : Biar Gak Dikejar Orang

Alih-alih melarang, suami Melvi justru setuju bagian dalam tubuh istrinya, yakni ginjal dibeli orang lain.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Melvi Monita, wanita hamil asal Kota Depok yang nekat jual ginjalnya 

Penting diketahui jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang.

Baca juga: Ogah Kompromi ! Ini Jawaban Faisal saat Ditanya Apakah Bakal Undang Doddy Sudrajat ke Rumah Gala

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved