Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa

Kronologi 3 Pengamen Cabuli Gadis Disabilitas di Bogor, Korban Dimintai Uang Rp 5 Ribu

AKP Siswo DC Tarigan menuturkan bahwa peristiwa yang viral tersebut terjadi pada Senin (24/1/2022) malam lalu.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C. Tarigan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Peristiwa seorang gadis penyandang disabilitas tunagrahita berinisial EL yang diduga dicabuli kawanan tiga orang pengamen di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menuturkan bahwa peristiwa yang viral tersebut terjadi pada Senin (24/1/2022) malam lalu.

Malam itu korban bertemu dengan tiga orang terduga pelaku berinisial A, AP dan A.

"Dari keterangan saksi dan tersangka, kejadiannya jam 19.00 WIB malam. Korban ini bertemu dengan tiga orang pelaku," kata AKP Siswo D.C Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1/2022).

Antara ketiga pelaku dan korban, kata dia, berdasarkan keterangan sementara memang tidak saling mengenal.

Malam itu, salah satu pelaku sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 5.000.

"Korban itu diminta uang sebesar Rp 5 ribu, kemudian juga pelaku memberikan minuman berkalkohol kepada korban," terangnya.

Setelah korban tak berdaya karena efek dari alkohol, para pelaku membawa korban ke sebuah gorong-gorong pinggir jalan.

Di sana lah para lelaku melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang merupakan penyandang tunagrahita tersebut.

"Jadi korban itu dibawa pelaku ke sebuah gorong-gorong di pinggir jalan, kemudian hanya bermodalkan cover spring bed untuk menutup dari arah depan supaya tidak kelihatan orang," katanya.

Ketiga pelaku, kata dia, melakukan aksi bejatnya secara berbeda.

Pelaku inisial A dan AP, melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba dada korban.

Sementara pelaku ketiga yang juga berinisial A, lebih bejat lagi karena tega menyetubuhi korban.

"Yang melakukan persetubuhan masih DPO (Daftar Pencarian Orang), sedangkan dua lainnya berhasil kita amankan atas nama A dan AP. Kalau untuk sementara sih (mereka) pengamen ya," kata Siswo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved